Perkuat Profesionalisme, AAFI Beraudiensi dengan BNSP untuk Bentuk LSP Auditor Forensik
JAKARTA – Guna meningkatkan standar kompetensi dan profesionalisme para auditor forensik di Indonesia, Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI) melakukan kunjungan audiensi ke kantor Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Agenda utama pertemuan tersebut adalah membahas rencana strategis pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) khusus untuk bidang audit forensik.
Hadir dalam audiensi tersebut jajaran pengurus AAFI, yaitu Najmatuzzahrah (Sekretaris Jenderal), Muh. Abdur Rohman (Direktur Eksekutif ), Dwi Arie Kurniawan (Direktur Pendidikan Profesi), serta Afrilizar Diantini (Direktur Administrasi dan Keuangan). Mereka memaparkan urgensi dan pentingnya kehadiran sebuah LSP yang dapat menjadi acuan tunggal dalam melakukan sertifikasi kompetensi bagi para profesional di bidang investigasi keuangan dan pencegahan kecurangan.
Inisiatif ini disambut dengan sangat baik oleh Wakil Ketua BNSP, Ulfah Masfufah. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana AAFI. Menurutnya, pembentukan LSP Auditor Forensik sejalan dengan mandat BNSP untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk di bidang yang sangat krusial seperti audit forensik.
"Kami menyambut baik dan mendukung penuh inisiatif dari AAFI. Kehadiran LSP khusus untuk auditor forensik akan menjadi langkah strategis untuk menjamin kualitas dan integritas para profesional, yang perannya sangat vital dalam ekosistem penegakan hukum dan tata kelola yang baik di Indonesia," ujar Ulfah Masfufah dalam sambutannya.
Lebih lanjut, dalam diskusi teknis dibahas bahwa skema sertifikasi kompetensi nantinya dapat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang telah ada, yaitu SKKNI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penetapan SKKNI Sektor Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Bidang Kerja Audit Forensik. Acuan ini memastikan bahwa proses sertifikasi akan memiliki landasan yang kuat dan diakui secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, kedua belah pihak juga menjajaki kemungkinan bagi AAFI untuk dapat membentuk LSP Pihak Ketiga (LSP P3). Model LSP P3 memungkinkan asosiasi profesi seperti AAFI untuk mendirikan dan mengelola lembaga sertifikasi secara mandiri, sehingga prosesnya dapat lebih terfokus dan relevan dengan kebutuhan spesifik industri dan pemangku kepentingan.
Dengan adanya lampu hijau dari BNSP, AAFI diharapkan dapat segera menindaklanjuti proses pendirian LSP Auditor Forensik Indonesia. Kehadiran lembaga ini nantinya akan menjadi tonggak penting dalam mencetak auditor forensik yang kompeten, profesional, dan berstandar nasional.