Perpanjangan Sertifikat Auditor Forensik (CFrA)
Pemegang Sertifikat Uji Kompetensi Auditor Forensik yang telah/akan habis masa berlaku (5 tahun) mengajukan persyaratan berikut:
- Membayar iuran tahunan dan tunggakan keanggotaan Asosiasi Auditor Forensik Indonesia sejak tahun 2023;
- Bukti Penugasan Audit Forensik/ Audit Investigasi/ Pemberian Keterangan Ahli selama 3 tahun terakhir (per tahun minimal 1 kali penugasan);
- Sertifikat Pelatihan dan Pendidikan terkait Fraud/ Audit/ Investigasi/ Digital Forensik/ Data Analitik/ Hukum/ Keuangan/Teknologi Informasi/ Softskill / Teknik Wawancara selama 3 tahun terakhir (minimal 20 Jam Pelajaran);
- Foto 3 x 4 terbaru berwarna (3 lembar) background merah untuk pengajuan sertifikat BNSP.