Auditor BPK dan Praktisi Firma Hukum Kejar Sertifikasi CFrA di LSP AFI
JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Auditor Forensik Indonesia kembali menggelar uji kompetensi untuk sertifikasi profesi Certified Forensic Auditor (CFrA). Ujian sertifikasi ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, bertempat di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI, Kalibata, Jakarta Selatan.
Pada sesi ujian kali ini, peserta berasal dari dua latar belakang profesi yang berbeda, yaitu sektor auditor negara dan praktisi hukum swasta. Tercatat, total peserta terdiri dari lima orang profesional yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan satu orang peserta dari firma hukum YNP Law Firm.
Keikutsertaan peserta dari dua institusi yang berbeda pilar ini—BPK sebagai lembaga auditor negara dan YNP Law Firm sebagai praktisi hukum—menunjukkan konvergensi kebutuhan akan keahlian audit forensik yang tersertifikasi.
Hal ini menegaskan bahwa standar kompetensi dan gelar CFrA yang diusung oleh LSP AFI kini menjadi rujukan penting. Sertifikasi ini tidak hanya dibutuhkan oleh auditor di sektor publik yang menangani kerugian negara, tetapi juga oleh praktisi hukum yang memerlukan keahlian investigasi keuangan untuk mendukung penanganan sengketa, litigasi, atau investigasi internal di sektor korporasi.
Penyelenggaraan uji kompetensi ini merupakan bagian dari komitmen LSP AFI untuk terus menjamin standar mutu dan profesionalisme para pemegang sertifikasi CFrA di Indonesia.